Oleh: Muhammad Abduh Negara
Syaikh Muhammad Al-Hasan Walad Dedew حفظه الله, anggota Al-Ittihad Al-‘Alami Li ‘Ulama Al-Muslimin (Persatuan Ulama Muslim Dunia) dan pimpinan Markaz Takwin Al-‘Ulama di Mauritania, dalam sebuah acara TV menjelaskan bahwa apa yang beliau sampaikan di acara tersebut, konteksnya adalah tadris (pengajaran ilmu), bukan fatwa.
Menurut beliau, fatwa itu perlu mengetahui keadaan si mustafti (orang yang bertanya), apakah ia orang yang punya komitmen kuat terhadap agama atau tidak, apakah ia tinggal di negara mayoritas muslim atau minoritas, dan berbagai keadaan khusus lainnya.
Sedangkan yang beliau sampaikan di berbagai acara, itu sekadar penyampaian ilmu, khilaf ulama jika ada khilaf, menyebutkan berbagai dalil tentangnya, dan kadang pandangan beliau sendiri, tapi itu semua bukan dalam konteks fatwa.

Leave a Reply