Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu contoh buruk dari pandangan “Zhahiriyyah Judud” (Zhahiriyyah Baru) yang sempit dan kaku adalah pendapat kalangan Ahbasy yang muncul di Lebanon, yang menyatakan bahwa uang kertas yang digunakan oleh dunia saat ini, termasuk oleh dunia Islam, bukan uang syar’i yang disebutkan dalam al-Kitab dan as-Sunnah, sehingga tidak diwajibkan zakat atasnya, dan tidak berlaku riba padanya. Menurut mereka, uang kertas hanya emas dan perak saja.
Jadi, menurut pandangan mereka, seandainya anda memiliki jutaan (atau: miliaran) uang kertas, anda tidak perlu mengeluarkan zakatnya tiap tahun, kecuali jika anda berbaik hati mengeluarkan sedekah sunnah darinya. Demikian juga, menurut pandangan ini, anda bisa meminjamkan uang kertas ini kepada orang-orang atau kepada bank, lalu anda mendapatkan bunga pinjamannya sekehendak hati anda, dan itu tidak apa-apa, karena uang kertas bukan barang ribawi?!
Al-Qaradhawi telah membantah pandangan sempit, kaku dan kontradiktif mereka ini, dalam kitab beliau “Fiqh az-Zakah”.
Uang kertas ini, dalam muamalah sehari-hari kita, digunakan sebagai alat tukar untuk membeli berbagai barang, termasuk properti, kendaraan dan lainnya. Uang ini juga, yang dijadikan sebagai upah dan gaji untuk para karyawan dan profesional, ia juga yang dijadikan alat pembayaran untuk sewa rumah dan sewa barang lainnya.
Uang kertas ini, yang digunakan sebagai mahar untuk menikahi seorang perempuan, atau untuk membeli barang yang menjadi mahar, yang dengannya pernikahan terjadi, kemaluan menjadi halal, dan nasab diakui. Uang ini juga, yang dijadikan sebagai diyat untuk pembunuhan tak disengaja (al-qathl al-khatha).
Uang ini yang menjadi ukuran kekayaan orang saat ini, dan yang tidak memilikinya dianggap fakir dan miskin. Uang ini yang dijaga dari pencurian dan perampasan, ia juga yang diambil oleh koruptor dan dijadikan alat suap kepada para pejabat.
Dengan semua fakta ini, yang bisa dilihat oleh siapapun yang hidup saat ini, bagaimana mereka bisa berpendapat bahwa tidak wajib zakat atas harta ini, dan tidak berlaku riba padanya, karena ia bukan emas dan perak?!! Ini adalah pandangan yang begitu sempit dan jumud, yang jauh dari kebenaran.
(Dirasah fi Fiqh Maqashid asy-Syari’ah, Dr. Yusuf al-Qaradhawi)
Catatan M4N:
Ini adalah bukti, fiqih Islam itu memiliki fleksibilitas dan kelayakan untuk setiap masa dan tempat. Namun, fleksibilitas dan kelayakan itu, tidak akan terlihat, jika orang-orang terpaku dengan fiqih klasik dan menerapkannya secara membuta di zaman sekarang, tanpa memahami perubahan zaman, tempat, keadaan dan ‘urf, juga tanpa memahami bangunan argumentasi, istidlal dan ta’lil para ulama terdahulu tersebut, dan tanpa membedakan perkara pokok yang tsawabit (kukuh dan tetap) dan perkara cabang dalam ranah zhanniyyat yang mutaghayyirat (bisa berubah).
Karena itu, di setiap masa, kita memerlukan para alim mujtahid dan faqih yang rasikh (mendalam) ilmunya, yang bisa membimbing umat tetap terikat dengan syariat, memandu mereka menjalani kehidupan ini sesuai dengan tuntunan ilahi, sekaligus memberikan berbagai pandangan dan fatwa yang selaras dengan kehidupan umat Islam saat ini, tidak ifrath (berlebihan dan melampaui batas dalam mempersulit diri atas nama agama) dan tidak tafrith (melalaikan dan mengabaikan agama). Umat Islam perlu para ahli fiqih yang memandu mereka hidup dalam keseimbangan dalam berbagai sisinya, sehingga umat ini menjadi umat yang kuat keterikatannya dalam syariat, sekaligus bisa berinteraksi dengan kehidupan manusia saat ini, bahkan menjadi pemimpin peradaban mereka.
Wallahu a’lam


Leave a Reply