Oleh: Muhammad Abduh Negara
Kaidah dalam penerimaan informasi yang ma’ruf dalam ilmu Hadits adalah, informasi dari orang yang tsiqah diterima. Sedangkan informasi dari orang yang fasiq, tidak bisa diterima.
Imam Al-Qurthubi saat menafsirkan “Ayat Tabayyun” (Al-Hujurat Ayat 6) menyatakan: “Pada ayat ini terdapat dalil atas diterimanya khabar dari satu orang (khabar wahid) jika dia orang yang adil, karena Allah hanya memerintahkan tatsabbut (mengecek ulang informasi yang diterima dan memastikan dulu kebenarannya) ketika menerima khabar dari orang fasiq. Orang yang dipastikan fasiq, khabarnya tidak diterima berdasarkan ijma’. Karena khabar itu amanah, dan kefasikan itu indikasi yang menunjukkan ketidakamanahan.”
Imam Ibnu Katsir untuk ayat yang sama, menyatakan: “Dari sini, sekelompok ulama menolak menerima riwayat orang yang tidak jelas keadaannya, karena ada kemungkinan dia fasiq. Sedangkan sebagian ulama lain menerima riwayat mereka, karena Allah hanya memerintahkan kita untuk tatsabbut ketika menerima khabar dari fasiq, sedangkan ini tidak bisa dipastikan kefasiqannya karena keadaannya tidak diketahui.”
Menjadi persoalan, ketika kita temukan di era media sosial ini, banyak sekali informasi palsu atau hoax (terbukti sebagai hoax, atau terindikasi kuat sebagai hoax) ternyata ikut disebarluaskan oleh orang-orang yang zhahirnya shalih, rajin shalat di masjid dan memiliki berbagai ciri keshalihan lainnya, bahkan sebagiannya juga dikenal sebagai penceramah dan pengajar agama.
Nah, bagaimana kita menyikapinya?
Jika kita tetapkan status mereka adalah tsiqah, maka harusnya informasi dari mereka kita terima. Tapi faktanya yang sulit dibantah, informasi yang mereka sebarkan itu hoax. Mungkin kalau satu kali, bisa dianggap kelalaian manusiawi. Tapi pada banyak kasus, itu terjadi berulang kali.
Kira-kira, jika mereka dianggap sebagai rawi Hadits, status mereka ini apakah diposisikan sebagai rawi Hadits shahih karena mereka tsiqah, atau malah menjadi rawi Hadits munkar, matruk, atau bahkan maudhu’?
Kira-kira, mereka ini kita anggap tsiqah, atau malah masuk pada kategori salah satu kelompok pembuat Hadits palsu, yaitu orang-orang zuhud yang membuat Hadits palsu demi memotivasi manusia melakukan kebaikan, yang oleh para ulama dianggap sebagai kelompok terburuk dari kalangan pembuat Hadits palsu?
Pusing juga ya…

Leave a Reply