Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Urusan Zina Tidak Perlu Diatur Negara?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Zina haram hukumnya menurut Islam, bahkan juga dilarang di banyak agama lain. Saya sebutkan ini, bukan untuk membenarkan agama lain, tapi untuk menunjukkan begitu buruknya perzinaan.

Pelaku zina, yang dibawa ke peradilan dan terbukti melakukan zina, mendapatkan hukuman had, rajam bagi pezina muhshan, dan cambuk bagi selainnya. Jika pun bukti tidak cukup, tapi ada indikasi mengarah ke zina, misal terbukti tinggal bersama (kumpul kebo), bisa dikenakan ta’zir.

Baik had maupun ta’zir, ini bukan wewenang individu, tapi wewenang negara. Jadi, negara dalam Islam juga dituntut mengatur hal-hal semacam ini, karena dharar zina itu bisa menghancurkan keluarga dan masyarakat, bahkan negara. Merusak nasab, menghancurkan keluarga, bahkan menimbulkan keresahan yang meluas seperti yang terjadi di Barat sana.

“Negara tak mengurus urusan selangkangan” kata mereka. Ini buah sekularisme, yang menganggap agama dan kehidupan, agama dan negara, itu terpisah total, dan tidak boleh saling mencampuri. Juga didukung oleh orang yang tak bermoral, seakan mereka berkata, “Biarkan saya berzina, ini bukan urusan anda”. Ini bagi orang-orang kampung yang masih kuat komitmen agamanya, “Siap-siap datang bala”.

Jadi, jika negara ingin membuat aturan yang melarang dan memberikan hukuman bagi pelaku zina, maka wajib didukung. Bagaimana jika upayanya tak seratus persen sesuai dengan tuntunan Syariat? Kita lihat. Jika ini karena kebencian terhadap Syariat, wajib kita berlepas diri darinya. Tapi jika itu bagian dari tahapan perjuangan ke arah yang lebih baik, maka ما لا يدرك كله لا يترك كله, kita dukung sekaligus kita dorong agar ke depannya semakin baik lagi, semakin sesuai dengan tuntunan Syariat.

Wallahu a’lam wa ahkam.

Leave a Reply