Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

'Aqidah

Apa Yang Menyebabkan Seseorang Bisa Menjadi Murtad?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ada empat aspek yang bisa menyebabkan seorang muslim dihukumi sebagai murtad, keluar dari Islam, yaitu:

1. Murtad karena i’tiqad, misal meyakini bahwa Allah ta’ala memiiki anak, atau meyakini bahwa alam semesta ini kekal dan ada dengan sendirinya.

2. Murtad karena perkataan, misal menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai seorang pezina, hal ini karena kesucian ‘Aisyah dinyatakan langsung dalam al-Qur’an.

3. Murtad karena perbuatan, misal menyembah berhala, matahari atau bulan.

4. Murtad karena meninggalkan sesuatu, misal meninggalkan shalat. Jika dia menafikan kewajiban shalat, seluruh ulama sepakat bahwa ia telah murtad. Jika dia meninggalkan shalat karena malas, tapi masih meyakini kewajiban shalat, sebagian ulama seperti an-Nakha’i, al-Auza’i, dan ‘Abdullah ibn al-Mubarak tetap menghukuminya murtad.

Dan hukum murtad ini tidak berlaku bagi seorang muslim, kecuali ia telah baligh, berakal, dan punya kebebasan memilih (tidak dipaksa).

Sumber: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 22, Hal. 180-187.

Leave a Reply