Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

'Aqidah

Benarkah Ada Keramat (Karamah) Pada Para Wali?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Keramat/Karamah (الكرامة) adalah perkara yang terjadi di luar kebiasaan manusia (hal-hal luar biasa), yang tidak berhubungan dengan ‘klaim kenabian’, juga bukan pengantar untuk kenabian, yang terjadi pada hamba Allah yang nampak keshalihan padanya, memiliki keyakinan (i’tiqad) yang shahih dan banyak melakukan amal shalih.

Dari definisi di atas, tidak termasuk karamah:

(a) Perkara atau kejadian yang biasa terjadi pada manusia.

(b) Mukjizat yang terjadi pada Nabi, karena ia terkait dengan ‘klaim kenabian’.

(c) Irhash, yaitu perkara luar biasa (di luar kebiasaan manusia) yang merupakan pengantar untuk kenabian (peristiwa luar biasa yang terjadi pada calon Nabi).

(d) Perkara di luar kebiasaan manusia yang muncul pada ahli sihir, dukun, dan semisalnya, karena mereka bukan orang-orang yang shalih, dan aqidahnya rusak.

Hukum mengimani adanya karamah bagi para wali adalah wajib, dan ia merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok iman. Ahlus Sunnah dan pengikut Salaf, mengimani karamah para wali yang disebutkan dalam Al-Kitab, As-Sunnah, dan riwayat-riwayat yang shahih tentang karamah tersebut.

Mengimani adanya karamah bagi para wali, merupakan bagian dari tashdiq (pengakuan kebenaran) terhadap informasi yang disampaikan oleh Allah ta’ala dalam Al-Qur’an, dan yang disampaikan oleh Nabi dalam As-Sunnah.

Mengimani adanya karamah bagi para wali ini, juga sekaligus menyelisihi kalangan ‘Aqlaaniyyun (orang-orang yang mengagungkan akal), seperti Mu’tazilah, yang mengingkari adanya karamah bagi para wali. Kalangan Mu’tazilah menganggap, jika karamah bagi para wali itu benar-benar ada, tentu akan tersamar/menyerupai mu’jizat bagi para Nabi, sehingga pada kondisi ini, wali akan tersamar/menyerupai Nabi.

Pendapat Mu’tazilah ini jelas kebatilannya. Pengingkaran mereka ini sama persis dengan pengingkaran terhadap sesuatu yang terindera.

Pernyataan mereka: “Seandainya benar (adanya karamah bagi wali), tentu itu akan serupa dengan mu’jizat, dan menyebabkan kesamaran/kerancuan antara Nabi dan wali, dan itu tidak boleh.” Klaim mereka ini hanya benar, jika wali tersebut menampakkan hal yang luar biasa (di luar kebiasaan yang terjadi pada manusia), sekaligus mengklaim kenabian, dan ini tidak terjadi. Para wali tersebut tak pernah mengklaim bahwa mereka adalah Nabi.

Seandainya pun, ia mengklaim kenabian, berarti ia bukan wali, melainkan seorang Nabi palsu sekaligus pendusta.

Wallahu a’lam.

Referensi:

  1. Ushul Al-Iman Fi Dhau Al-Kitab Wa As-Sunnah, karya Kumpulan Para Ulama, di bawah supervisi Mujamma’ Malik Al-Fahd, Penerbit Dar A’lam As-Sunnah, Mesir, hlm. 154-155.
  2. Al-Wafi Fi (i)Khtishari Syarh ‘Aqidah Abi Ja’far Ath-Thahawi, Syarah dari Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh, dan Ikhtishar oleh Mahdi bin ‘Ammasy Asy-Syammari, Penerbit Dar Al-Imam Ahmad, Mesir, hlm. 308.
  3. Al-Minhah Al-Ilahiyyah Fi Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyyah, Syarh: Abil ‘Izz Al-Hanafi, Ta’liq: ‘Abdul Akhir Hammad Al-Ghanimi, Taqdim: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin, Penerbit Dar Ibn Al-Jauzi, Saudi Arabia, hlm. 367.

Catatan Kecil:
Semua referensi yang saya gunakan di atas adalah kitab-kitab aqidah Wahhabi. Jadi, pernyataan bahwa kalangan Wahhabi tidak percaya karamah para wali, adalah pernyataan yang tidak benar.

Leave a Reply