Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah, Fiqih Muamalah

Hukum Menjual Barang yang Dibeli Sebelum Barangnya Diterima

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Gambarannya: Si A beli barang dari si B, dan sebelum terjadi serah terima barang dari si B ke si A, si A sudah menjual barang tersebut ke si C.

Contoh: Si A beli laptop dari si B secara online, dan sebelum laptop tersebut sampai atau diterima oleh A, si A langsung menjualnya lagi ke si C.

# Jika barang tersebut berupa makanan, ulama sepakat tidak boleh menjualnya sebelum diserahterimakan (qabdh), berdasarkan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam:

مَنِ ابْتاعَ طَعامًا فلا يَبِعْهُ حتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Artinya: “Siapa saja yang membeli makanan, dia tidak boleh menjualnya sebelum menerima makanan tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

# Jika barang tersebut bukan makanan, ulama berselisih pendapat menjadi empat pendapat, yaitu:

1. Asy-Syafi’i dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, menyatakan bahwa selain makanan pun juga haram dijual sebelum qabdh, sebagaimana makanan. Ini juga pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

2. Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan dan Ahmad, menyatakan bahwa barang yang ditakar, ditimbang atau dihitung, tidak boleh dijual sebelum qabdh, sedangkan barang selainnya boleh. Ini juga pendapat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.

3. Abu Hanifah dan Abu Yusuf, menyatakan bahwa barang yang tidak bisa dipindahkan seperti tanah, rumah dan pepohonan, boleh dijual sebelum qabdh, sedangkan barang yang bisa dipindahkan, tidak boleh dijual sebelum qabdh.

4. Malik, menyatakan bahwa barang selain makanan boleh dijual sebelum qabdh.

Dari semua pendapat di atas, pendapat yang paling ringan adalah pendapat Imam Malik bin Anas.

Referensi: Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.

Leave a Reply