Oleh: Muhammad Abduh Negara
Tempat-tempat tertentu memiliki keutamaan dalam Syariat, dan beribadah di dalamnya memiliki fadhilah tersendiri dibandingkan dengan tempat lain. Namun jika keadaan mengharuskan kita untuk memilih, maka pelaksanaan ibadah yang memiliki fadhilah dari sisi ibadahnya itu sendiri lebih utama dari melaksanakannya di tempat yang punya keutamaan namun berkonsekuensi kehilangan fadhilah dari sisi ibadahnya itu sendiri.
Kaidah ini diungkapkan dengan, “الفضيلة المتعلقة بنفس العبادة أولى من المتعلقة بمكانها”. Dan kaidah ini dibangun dari proses penelusuran berbagai bab-bab dan masail fiqih yang ada, juga dari banyak Hadits yang menunjukkan hal tersebut.
Contoh kaidah:
1. Shalat di dalam Ka’bah punya keutamaan dari sisi tempat dibandingkan shalat di luar Ka’bah. Namun jika di luar Ka’bah bisa berjamaah sedangkan di dalam Ka’bah tidak bisa, maka shalat berjamaah di luar Ka’bah lebih utama, karena keutamaan jama’ah itu terkait dengan ibadah shalat itu sendiri.
2. Shalat fardhu di masjid lebih utama dari sisi tempat dibandingkan shalat di tempat lain. Namun jika seseorang harus shalat sendiri di masjid, sedangkan di tempat selain masjid bisa berjamaah, maka berjamaah di selain masjid lebih utama dari shalat sendiri di masjid.
3. Shalat di shaf pertama di Masjid Nabawi lebih utama dibandingkan shalat di Raudhah. Raudhah punya keutamaan dari sisi tempat, namun shalat di shaf pertama punya keutamaan dari sisi shalat itu sendiri.
4. Masjid punya keutamaan untuk ibadah dari sisi tempatnya, namun shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah, karena keutamaannya ditetapkan oleh Hadits shahih, juga karena shalat sunnah di rumah lebih memungkinkan untuk mencapai keikhlasan dan rasa khusyu’. Bahkan keutamaan shalat sunnah di rumah ini juga berlaku meski dibandingkan dengan mengerjakannya di Masjid Nabawi.
5. Dekat dengan Ka’bah saat thawaf dianjurkan dan punya keutamaan dari sisi tempat, namun jika itu membuatnya tidak bisa menjalankan sunnah ‘ramal’ (berjalan cepat) karena penuhnya orang, maka thawaf agak jauh dari Ka’bah namun bisa berjalan cepat lebih utama.
Pengecualian dari kaidah:
1. Shalat di masjid yang jumlah jamaahnya sedikit, lebih utama dari shalat di masjid yang jumlah jamaahnya banyak, jika dikhawatirkan ketiadaan kita di masjid yang jumlah jamaahnya sedikit tersebut membuat tidak terwujudnya jamaah shalat di sana.
2. Shalat berjamaah di masjid lebih utama dibandingkan shalat berjamaah di selain masjid, meski jumlah jamaahnya jauh lebih banyak.
Wallahu a’lam.
Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 185-186, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.
Leave a Reply