Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Perbandingan Madzhab

Makna ‘Aqar Di Kalangan Fuqaha

Oleh: Muhammad Abduh Negara

‘Aqar (العقار), atau dalam bahasa Indonesia disebut “barang tidak bergerak”, secara umum merujuk pada benda atau harta milik yang tidak bisa dipindahkan dengan mudah, seperti tanah, bangunan, dan lain-lain.

Namun para fuqaha berbeda pendapat tentang batasan ‘aqar ini, menjadi dua pendapat, yaitu:

1. Hanafiyyah berpendapat, ‘aqar adalah sesuatu yang menetap di tempatnya dan tak mungkin dipindahkan ke tempat lain, seperti tanah (lahan). Sedangkan bangunan dan pepohonan, menurut mereka termasuk barang bergerak atau manqulat (المنقولات), kecuali jika keberadaan keduanya mengikuti lahan, maka berlaku hukum ‘aqar pada keduanya, mengikuti hukum lahan.

2. Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, menggunakan kata ‘aqar untuk tanah (lahan), bangunan dan pepohonan.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Mu’jam Al-Mushthalahat Wa Al-Alfazh Al-Fiqhiyyah, karya Dr. Mahmud ‘Abdurrahman ‘Abdul Mun’im, Juz 2, Halaman 516, Dar Al-Fadhilah, Kairo, Mesir.

Leave a Reply