Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Ragu Apakah Sudah Melakukan Sesuatu Atau Belum Melakukannya, Maka Ia Dianggap Belum Melakukannya

Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu cabang dari kaidah fiqih “اليقين لا يزال بالشك” (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan), adalah kaidah: “Siapa saja yang ragu (syakk) apakah ia sudah melakukan sesuatu atau belum melakukannya, maka ketentuannya adalah ia dianggap belum melakukannya.”
 
Contoh kaidah ini:
1. Seseorang ragu apakah ia telah meninggalkan hal yang diperintahkan dalam shalat, seperti qunut Shubuh, atau tidak, maka ia diminta untuk mengerjakan sujud sahwi, karena “al-ashlu” ia belum mengerjakan qunut tersebut.
 
2. Seseorang ragu apakah ia telah melakukan hal yang dilarang dalam shalat, seperti menambah ruku’, atau tidak, maka ia tak perlu sujud sahwi, karena ia dianggap tidak melakukannya.
 
3. Seseorang ragu, saat wudhu atau saat shalat, apakah ia telah meninggalkan salah satu rukunnya atau tidak, maka ia diwajibkan mengulangnya, karena ia dianggap belum mengerjakan rukun tersebut.
 
Wallahu a’lam.
 
Rujukan: Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 53, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.
 

Leave a Reply