Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Seseorang Bebas Dari Tanggungan Atas Hak Orang Lain, Kecuali Jika Ada Bukti Yang Menunjukkan Sebaliknya

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Pada dasarnya, seseorang tidak menanggung kewajiban atau tanggung jawab yang berkaitan dengan hak orang lain, sehingga dalam kaidah fiqih disebutkan, “الأصل براءة الذمة” (kaidah asal, seseorang bebas dari tanggungan atas hak orang lain). Jadi, tidak boleh mengklaim atau menuduh seseorang punya kewajiban atas hak orang lain, kecuali dia bisa menunjukkan bukti yang kuat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

البينة على المدعي واليمين على من أنكر

Artinya: “Bukti wajib didatangkan oleh pihak penuduh, dan sumpah untuk yang menolak tuduhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan Hadits di atas, pihak tertuduh bebas dari tanggungan atas hak penuduh, kecuali jika pihak penuduh bisa mendatangkan bukti yang kuat. Jika tidak ada bukti kuat, maka klaim dan tuduhan pihak penuduh, ditolak.

Contoh kasus:

1. Dua pihak berselisih dalam kasus utang piutang (qardh), tentang nilai badal (ganti) yang harus dibayarkan. Pada keadaan ini, yang diterima adalah pernyataan penerima utang, karena kaidah asalnya, dia tidak menanggung di luar yang dia akui.

2. Seseorang yang dituduh membunuh atau mencuri, namun tidak ada bukti atas tuduhan tersebut, maka pihak tertuduh tidak boleh dihukum, karena al-ashlu baraa’atu dzimmatih.

3. Pihak tertuduh diminta untuk mengucapkan sumpah, namun dia menolak hal tersebut, dia tetap tidak boleh divonis bersalah hanya karena menolak mengucapkan sumpah, karena kaidah asalnya ia bebas dari tanggungan dan kesalahan.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 214-216, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Leave a Reply