Oleh: Muhammad Abduh Negara
Air yang berubah warnanya, karena terpengaruh oleh lumut yang ada di sekitarnya, atau air yang berubah menjadi keruh kecoklatan, karena bercampur dengan tanah yang menjadi tempat mengalirnya air tersebut, tetap sah digunakan untuk thaharah (wudhu, mandi, dan menghilangkan najis).
TQS (1/61)

Leave a Reply