Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Khimar (Penutup Rambut dan Leher) Sehari-hari Di Tempat Umum Dengan Alasan Hajat Atau Perubahan Adat?

Muslim mom teaching daughter how to wear a Hijab

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Seandainya secara fiqih bisa diterima, bahwa batas aurat wanita itu fleksibel sesuai hajat dan mengikuti tradisi yang berlaku di masyarakat, maka ada dua hal yang perlu diperjelas:

1. Apa hajat yang menuntut seorang perempuan menampakkan rambutnya di tempat umum? Apa kesulitan yang akan dihadapi seorang perempuan jika ia konsisten memakai kerudung (khimar)?

Jawabannya, tidak ada. Fakta membuktikan, mereka tetap bisa beraktivitas secara normal, tak ada kesulitan berarti. Kalaupun mau disebut satu, yang mereka hadapi adalah kaum Islamofobia, hanya kalangan pembenci Islam yang membuat seorang muslimah mengalami kesulitan saat mengenakan kerudung.

Sayangnya, kebencian dan permusuhan mereka ini, tidak layak dianggap sebagai hajat yang mengharuskan muslimah membuka kerudung. Terlebih di negeri-negeri mayoritas muslim. Bahkan, di negeri minoritas muslim yang masih memberikan kelonggaran muslimah mengenakan identitasnya sekalipun, juga kebencian kalangan pembenci Islam ini tak terlalu signifikan mengganggu.

Jika tak ada hajat yang menuntut untuk lahirnya fatwa baru, lalu mengapa ada kalangan yang terlalu semangat menyatakan tidak wajibnya menutup rambut dan leher, bahkan coba mengampanyekannya?

2. Bagaimana dengan argumentasi adat atau ‘urf? Apakah kaidah “al-‘adatu muhakkamah” atau kaidah “laa yunkaru taghayyurul ahkam bi taghayyuril azminah wal amkinah wal ahwal” bisa jadi landasan kebolehan perempuan membuka rambut dan leher di masa sekarang?

Semua pelajar fiqih tentu paham, bahwa kaidah di atas ada syarat dan batasannya. Di antara batasannya adalah tidak melanggar nash yang sharih, ijma’ yang benar-benar disepakati sebagai ijma’ (ada ketentuan tambahan dalam bahasan ijma’ ini), dan tidak malah melahirkan mafsadat yang menabrak prinsip-prinsip Syariah.

Anggap kita tinggalkan bahasan dari sisi nash dan ijma’, mari kita lihat dari sisi efek yang ditimbulkan oleh “fatwa” kebolehan menampakkan rambut dan leher ini. Pertama, pemikiran ini tidak benar-benar lahir dari tradisi yang sedang berkembang di masyarakat, karena masyarakat malah semakin cenderung pada “hijab syar’i”. Kedua, tidak ada hajat yang benar-benar mengharuskan kita untuk mengikuti fatwa ini. Ketiga, fatwa ini akan membuat di masa depan orang berpikir semakin liar. Jika saat ini, dengan alasan perubahan atau perbedaan adat, boleh menampakkan rambut dan leher, lalu bagaimana nanti jika umat Islam semakin diracuni budaya Barat yang senang telanjang? Apakah jadi dibolehkan juga, karena alasan “perubahan adat”?

Dari dua sisi ini saja, yang biasa jadi bahasan dari sisi Maqashid Syariah, gagasan ini telah gagal menunjukkan kekuatannya. Apalagi jika kita mengacu pada aqwal (pendapat-pendapat) ulama terdahulu, yang biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis. Maka begitu banyak nukilan kitab yang bisa ditunjukkan, yang menyatakan haramnya perempuan menampakkan rambut dan lehernya di tempat umum. Bahkan, dinukil juga ijma’ tentang perkara ini.

Kajian terhadap nash Al-Qur’an dan Al-Hadits, disertai penjelasannya dari para ulama mu’tabar, yang lagi-lagi ini juga biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis, semakin menunjukkan lemahnya pendapat ini.

Intinya, pendapat ini tak punya penguat, baik dari sisi kutipan aqwal ulama, dari sisi kaidah fiqih, dan dari sisi maqashid Syariah. Lalu, apa yang tersisa? Salah satu kemungkinannya, sebagaimana disebutkan Al-Qaradhawi dalam “Al-Fatwa Bayna Al-Indhibath Wa At-Tasayyub”, adalah karena terobsesi menerima pengaruh pemikiran dari Barat, dan mencari pembenarannya dari khazanah pemikiran Islam, bukan dalil dan hujjah, tapi pembenaran.

Wallahu a’lam bish shawab.

Leave a Reply