Oleh: Muhammad Abduh Negara
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, siwak pada saat wudhu dilakukan di antara membasuh kedua telapak tangan dan berkumur-kumur. karena bagi beliau, siwak adalah sunnah fi’liyyah yang menjadi bagian dari sunnah-sunnah wudhu.
Sedangkan menurut Ar-Ramli dan penulis Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, siwak dilakukan sebelum membasuh kedua telapak tangan, karena bagi keduanya siwak adalah sunnah yang dikerjakan sebelum wudhu.
BSY (61-62)

Leave a Reply