Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Cukupkah Mengusap Sebagian Kepala Saja Dalam Wudhu?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Menurut Imam Asy-Syafi’i, firman Allah ta’ala:

وامسحوا برؤوسكم…

Artinya: “Dan usaplah kepala kalian…” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Menunjukkan bahwa, orang yang mengusap sesuatu atau sebagian saja dari kepalanya, berarti ia telah mengusap kepalanya, dan ini adalah makna yang paling jelas dari ayat tersebut. Beliau mengatakan dalam “Al-Umm”:

وكان معقولا في الآية أن من مسح من رأسه شيئا فقد مسح برأسه، ولم تحتمل الآية إلا هذا، وهو أظهر معانيها، أو مسح الرأس كله.

Artinya: “Yang dipahami secara akal dari ayat ini, bahwa orang yang mengusap sesuatu dari kepalanya, maka ia telah mengusap kepalanya. Dan ayat ini tidak mengandung makna kecuali ini, dan ia adalah maknanya yang paling zhahir. Atau bisa juga mengandung makna mengusap seluruh kepala.”

Asy-Syafi’i menyebutkan ada dua kemungkinan makna dari ayat tersebut, yaitu:

1. Mengusap sebagian kepala saja, sudah memenuhi perintah dari mengusap kepala dalam ayat tersebut. Dan ini adalah makna yang paling jelas dari ayat tersebut.

2. Harus mengusap seluruh kepala, baru dianggap memenuhi perintah dalam ayat tersebut.

Setelah itu Asy-Syafi’i menyebutkan beberapa Hadits Nabi, melalui jalur sanad beliau sendiri, yang menunjukkan tidak wajib mengusap seluruh kepala. Di salah satu riwayat, melalui jalur Yahya bin Hassan, dari Hammad bin Zaid dan Ibn ‘Ulayyah, dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari ‘Amr bin Wahb Ats-Tsaqafi, dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, dan mengusap nashiyah (bagian depan kepala) beliau, serta mengusap ‘imamah (serban penutup kepala) dan khuf (sepatu) beliau.

Dalam riwayat lain, melalui jalur Muslim, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau menyingkap ‘imamah beliau, dan mengusap bagian depan kepala beliau dengan air.

Dalam riwayat satu lagi, melalui jalur Ibrahim bin Muhammad, dari ‘Ali bin Yahya, dari Ibnu Sirin, dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepala beliau dengan air.

Dari beberapa riwayat di atas, bisa dipahami, bahwa mengusap sebagian kepala sudah cukup untuk memenuhi perintah mengusap kepala dalam ayat Al-Qur’an di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap ‘imamah serta bagian depan kepala beliau. Seandainya wajib mengusap seluruh kepala, tentu Nabi akan melepaskan ‘imamah dan mengusap seluruh kepala beliau.

Asy-Syafi’i kemudian menyatakan, beliau menyukai, jika digabungkan mengusap ‘imamah beserta kepala, sebagaimana yang dilakukan Nabi. Namun jika mengusap sebagian kepala saja, tanpa mengusap ‘imamah, itu sudah cukup. Tapi jika hanya mengusap ‘imamah saja, tanpa mengusap kepala, tidak sah wudhunya. Tampaknya, Asy-Syafi’i menyatakan demikian, karena hanya mengusap ‘imamah saja, itu menyelisihi perintah mengusap kepala dalam Al-Qur’an.

Namun cara mengusap kepala yang paling ideal, menurut Asy-Syafi’i adalah, mengusap kepala dengan dua tangan sekaligus, mengusapnya ke depan dan ke belakang, mulai dari bagian depan kepala, sampai ke bagian belakang kepala, kemudian kembali ke bagian depan. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Asy-Syafi’i juga menyatakan, beliau menyukai mengusap kepala tiga kali, meskipun jika hanya satu kali, sudah cukup dan sah.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Umm, karya Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 56-59, Penerbit Dar Al-Wafa, Al-Manshurah, Mesir.

Leave a Reply