Olleh: Muhammad Abduh Negara
Saat mandi wajib, disunnahkan membasuh qubul dan dubur serta bagian-bagian di sekitarnya, dengan niat mengangkat janabah dari keduanya, sebelum mengalirkan air ke seluruh tubuh.
Hal itu dilakukan, agar saat mengalirkan air ke seluruh tubuh, tidak perlu lagi membasuh dan menyentuh keduanya, yang jika dilakukan (menyentuh keduanya) akan membatalkan wudhunya, sehingga dia harus wudhu lagi setelah mandi wajib tersebut, jika mau shalat.
TQS (1/121)
Leave a Reply