Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Haram Makan dan Minum Dengan Menggunakan Perabotan yang Terbuat Dari Emas dan Perak

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ulama ijma’ atas haramnya makan dan minum serta berbagai aktivitas lainnya, dengan menggunakan perabotan yang terbuat dari emas dan perak.

Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang hal ini, kecuali yang dihikayatkan dari Dawud Azh-Zhahiri dan qaul qadim dari Asy-Syafi’i, yang menyatakan hukumnya makruh, tidak haram.

Pendapat Dawud, kata An-Nawawi, tidak diperhitungkan, menurut para ulama ahli tahqiq. Sedangkan qaul qadim dari Asy-Syafi’i, para ulama menta’wilnya, dan Asy-Syafi’i sendiri sudah meninggalkan pendapat ini dalam qaul jadid beliau.

KFY (77)

Leave a Reply