Oleh: Muhammad Abduh Negara
Banyak ulama Syafi’iyyah (ashabul wujuh) yang menyatakan waktu shalat ‘id mulai sejak terbit matahari, dan yang utama, pelaksanaannya ditunda sampai matahari meninggi setinggi tombak. Di antara yang menyatakan ini adalah: penulis kitab Asy-Syamil, penulis kitab Al-Muhadzdzab, dan Ar-Ruyani.
Sedangkan sebagian ulama lainnya, mengatakan waktu shalat ‘id mulai setelah matahari meninggi setinggi tombak. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ash-Shaidalani dan penulis At-Tahdzib.
An-Nawawi menyatakan: Pendapat yang shahih atau pendapat yang ashah (paling shahih), waktu shalat ‘id dimulai sejak terbit matahari.
Adapun waktu berakhirnya shalat ‘id, seluruh ulama Syafi’iyyah sepakat, ia berakhir pada waktu zawal (matahari tergelincir ke arah barat di tengah hari).
Wallahu a’lam.
Rujukan: Raudhah Ath-Thalibin, karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Juz 1, Halaman 577, Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub, Riyadh, Saudi Arabia.
Catatan:
1. Dalam catatan kaki kitab, yang ditulis oleh muhaqqiq, disebutkan alasan dianjurkannya menunda pelaksanaan shalat ‘id sampai matahari setinggi tombak, adalah karena ittiba’ (mengikuti Sunnah Nabi), juga keluar dari khilaf ulama yang menyatakan itu adalah awal waktu shalat ‘id.
2. As-Subki dan sebagian ulama lain, memilih pendapat, awal waktu shalat ‘id adalah setelah matahari meninggi setinggi tombak, sebagaimana disebutkan oleh muhaqqiq.

Leave a Reply