Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Ketika Seseorang Ragu yang Keluar dari Kemaluannya Mani atau Madzi

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika seseorang ragu, yang keluar dari kemaluannya mani atau madzi, maka dia boleh memilih salah satunya. Jika dia menganggap itu mani, maka dia wajib mandi. Jika dia menganggap itu madzi, dia tidak wajib mandi, namun wudhunya batal, dan dia wajib membasuh anggota badan atau pakaian yang terkena madzi tersebut, karena itu najis.

Yang afdhal, pada kondisi ragu di atas, dia menggabungkan keduanya, yaitu mandi wajib dan membasuh anggota badan atau pakaian yang terkena cairan tersebut.

TQS (1/116)

Leave a Reply