Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jika ada beberapa air mutanajjis (dimasuki benda najis) di beberapa ember berbeda, kemudian air tersebut kita gabungkan dalam satu wadah atau bak besar, dan jumlahnya mencapai dua qullah atau lebih, maka kumpulan air tersebut menjadi air yang suci dan menyucikan, tidak lagi menjadi mutanajjis, selama sifat air tersebut tidak berubah mengikuti sifat benda najis yang memasukinya.
Setelah air dalam bak menjadi suci dan menyucikan, jika ia kita pisah-pisah kembali dalam beberapa ember kecil, semua air dalam ember-ember tersebut statusnya tetap suci dan menyucikan.
TQS (1/64)
Leave a Reply