Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Najis yang Dimaafkan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu najis yang dimaafkan ketika mengenai cairan adalah najis yang tidak terlihat oleh mata normal. Artinya, jika najis ini masuk ke dalam cairan, ia tidak membuat cairan itu menjadi bernajis (mutanajjis).

Najis yang tidak terlihat oleh mata ini misalnya setitik air kencing, atau najis yang melekat di kaki lalat, dan semisalnya, yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh kita.

Najis semacam ini, selain dimaafkan ketika jatuh ke dalam cairan, juga dimaafkan ketika mengenai badan dan pakaian kita.

KNZ (1/73)

Leave a Reply