Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fatwa Ulama

Onani Tidak Membatalkan Puasa?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Mayoritas fuqaha, dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan umumnya ulama Hanafiyyah sekaligus pendapat yang difatwakan di kalangan mereka, menyatakan onani itu membatalkan puasa.

Sedangkan sebagian kecil fuqaha, seperti Ibnu Hazm dan satu qaul di kalangan Hanafiyyah, menyatakan ia tidak membatalkan puasa.

Jadi, memang ada khilafiyyah di kalangan fuqaha dalam hal ini. Tapi, hal ini tidak bisa dinarasikan sampai di sini saja.

Pertama, khilafiyyahnya sendiri sebenarnya khilafiyyah yang lemah, karena pendapat Zhahiriyyah (Ibnu Hazm termasuk di dalamnya) sendiri diperselisihkan, apakah ia teranggap (mu’tabar) atau tidak. Demikian pula, satu qaul di kalangan Hanafiyyah ini sendiri, bukanlah pendapat yang difatwakan di kalangan mereka.

Kedua, jika pun pendapat mereka teranggap (mu’tabar), tetap saja ia lemah dari sisi dalil dan kaidah-kaidah agama.

Ulama menyatakan, salah satu tujuan (maqashid) puasa adalah menahan diri dari syahwat kemaluan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menghikayatkan firman Allah dalam Hadits qudsi, tentang orang yang berpuasa:

يَتْرُكُ طَعَامَه، وشَرَابَه، وشَهْوَتَه مِنْ أَجْلِي

Artinya: “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwat (kemaluan)-nya, karena Aku.” (HR. Al-Bukhari)

Onani jelas menyelisihi maqashid ini. Karena itu, bahkan al-Qaradhawi yang menyatakan memilih mempersempit hal-hal yang membatalkan puasa, dan menolak banyak hal sebagai pembatal puasa, tetap menganggap onani dan merokok sebagai pembatal puasa, karena keduanya menyelisihi tujuan dari puasa itu sendiri.

Ketiga, kita tentu paham, bahwa onani adalah salah satu kebiasaan buruk yang melanda banyak pemuda muslim, wal ‘iyadzu billah. Puasa Ramadhan diharapkan bisa menjadi terapi bagi mereka, untuk mengendalikan bahkan menghentikan sepenuhnya kebiasaan buruk ini.

Dan fatwa “onani tidak membatalkan puasa” tentu kontradiktif dengan tujuan baik ini. Beberapa tahun lalu, saya sempat mengecek salah satu website yang saya kelola, dan ternyata menjelang dan selama Ramadhan, artikel yang paling banyak dikunjungi adalah tentang hukum onani, apakah membatalkan puasa atau tidak?!

Orang-orang yang punya kebiasaan buruk ini, berupaya mencari pembenaran atas kebiasaan buruknya, dan mencari-cari fatwa yang selaras dengan hawa nafsu mereka.

Dari beberapa argumentasi di atas, persoalan “onani tidak membatalkan puasa” ini, tidak layak difatwakan atau dikampanyekan, kecuali untuk menjelaskan kekeliruan atau kelemahannya.

Leave a Reply