Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Posisi Shaf Anak-anak Dalam Shalat Jamaah

Oleh: Muhammad Abduh Negara

1. Secara umum, urutan shaf dalam shalat jamaah adalah sebagai berikut: para laki-laki dewasa, kemudian para anak laki-laki (belum baligh), kemudian para khuntsa (orang berkelamin ganda), kemudian para perempuan.

2. Jika shaf laki-laki dewasa sudah penuh, maka di belakangnya dibuat shaf untuk anak laki-laki. Jika shaf laki-laki dewasa belum penuh, maka anak laki-laki yang memenuhi shaf tersebut, bergabung bersama para laki-laki dewasa.

3. Shaf para anak laki-laki tetap di belakang para laki-laki dewasa, meskipun bisa jadi anak-anak tersebut punya keutamaan melebihi para laki-laki dewasa tersebut, atau orang-orang dewasa itu sebenarnya orang-orang fasiq.

4. Jika si anak datang lebih dulu dan masuk pada shaf pertama atau shaf berikutnya, yang berisi kumpulan orang dewasa, maka anak tersebut lebih berhak atas posisi itu, dan tidak disuruh untuk mundur, meskipun belum takbiratul ihram. Hal ini karena, meski anak-anak, mereka juga laki-laki, sebagaimana orang dewasa.

5. Berbeda halnya jika yang duluan masuk ke shaf pertama atau shaf berikutnya itu khuntsa atau perempuan, mereka disuruh mundur dan membuat shaf sendiri, meskipun sudah takbiratul ihram, selama tidak ada kesulitan untuk menyuruh mereka mundur. Hal ini karena mereka beda jenis dengan laki-laki.

6. Menyelisihi ketentuan urutan shaf ini makruh hukumnya.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim, karya Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’isyn Ad-Dau’ani, Halaman 301, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, Jakarta, Indonesia.

Leave a Reply