Oleh: Muhammad Abduh Negara
Puasa sunnah yang dilakukan oleh seorang istri, tanpa izin dari suaminya, hukumnya haram, namun puasanya tetap sah.
Sedangkan puasa pada hari ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, dan hari-hari tasyriq, hukumnya haram dan puasanya tidak sah.
At-Taqrirat As-Sadidah (1/436)
Leave a Reply