Oleh: Muhammad Abduh Negara
Disunnahkan mengucapkan سمع الله لمن حمده saat i’tidal, bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Setelah itu dilanjutkan membaca dzikir yang ma’tsur, yaitu ربنا لك الحمد dan seterusnya.
Disunnahkan juga, saat i’tidal meletakkan tangan di samping (irsal), dan tidak bersedekap dengannya.
TQS (1/242-243)
Leave a Reply