Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Beda Mengusap Kepala Saat Wudhu Dengan Mengusap Wajah Dan Tangan Saat Tayammum

Black sand beach macro photography. Silky black beach texture. Minimalistic black background. Tenerife voulcanic sandy shore

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi’iyyah, saat wudhu cukup mengusap kepala sebatas terpenuhinya cakupan kata mengusap (مسح) tersebut, meskipun hanya sebagian kecil rambut saja, atau sebagian kecil kulit kepala. Berdasarkan ketentuan bahasa Arab, aktivitas مسح sudah terpenuhi, meski hanya mengusap sebagian kecil saja dari bagian yang diusap.

Namun dalam bab tayammum, Syafi’iyyah berpendapat wajib mengusap seluruh (استيعاب) wajah dan kedua tangan, tidak cukup sebagian kecilnya saja.

Mengapa aktivitas mengusap kepala pada wudhu dan mengusap wajah dan kedua tangan pada tayammum dibedakan, padahal redaksi perintah dalam nash untuk mengusap pada keduanya sama?

Perbedaannya adalah, mengusap pada tayammum merupakan badal (pengganti) dari membasuh dalam wudhu karena kondisi dharurah, dan tidak ada kondisi dharurah pada mengusap seluruh anggota wudhu tersebut, karena itu ia wajib sebagaimana hukum asalnya pada wudhu.

Membasuh wajah pada wudhu dan kedua tangan itu wajib pada seluruh bagian wajah dan kedua tangan sampai siku, karena tayammum adalah badal dari wudhu, maka wajib juga mengusap seluruh bagian wajah dan kedua tangan sampai siku saat tayammum. Kondisi dharurahnya hanya mengubah penggunaan air menjadi tanah saja, sedangkan استيعاب pada bagian yang diusap tidak berubah dari bagian yang dibasuh.

Sedangkan mengusap kepala pada wudhu, bukan badal dari apapun. Ia hukum asal, karena itu hukumnya mandiri, tidak mengikuti apapun.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 33-34, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.

Leave a Reply