Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Beda Niat Wudhu Dan Puasa Sunnah

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika seseorang menyertakan niat wudhu saat membasuh wajah, niatnya tersebut tidak meliputi aktivitas sebelumnya, sehingga ia tidak mendapatkan pahala sunnah-sunnah wudhu sebelum membasuh wajah.

Adapun jika seseorang berniat puasa sunnah di siang hari setelah terbit fajar, niatnya tersebut meliputi aktivitas sebelumnya, sehingga ia mendapatkan pahala puasa sunnahnya sepanjang hari, dari terbit fajar hingga terbenam matahari, menurut pendapat yang paling shahih.

Perbedaan keduanya adalah, sahnya wudhu tidak tergantung dengan pelaksanaan sunnah-sunnah wudhu sebelum membasuh wajah, wudhu tetap sah tanpanya. Sedangkan sahnya puasa tergantung aktivitas menahan diri dari hal yang membatalkan puasa sepanjang hari, dan puasa pada sebagian hari saja tidak sah.

Selain itu, puasa adalah satu kesatuan ibadah yang tidak terpisahkan, jika sah sebagiannya, maka sah keseluruhannya. Sedangkan wudhu itu terdiri dari bagian-bagian (rukun-rukun) yang terpisah, sehingga tidak meliputi aktivitas sunnah sebelum adanya niat.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 33, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.

Catatan tambahan: Afdhalnya, niat disertakan sejak awal sunnah wudhu sampai saat membasuh wajah, agar amal-amal sunnah tersebut juga mendapat pahala. Silakan lihat kitab Mughnil Muhtaj, karya Al-Khathib Asy-Syirbini. Wallahu a’lam.

Leave a Reply