Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Perbandingan Madzhab

Hukum Menikahi Anak Biologis Hasil Zina

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Titik pembahasannya adalah: Apakah seseorang yang menjadi mahram karena pernikahan yang sah dan halal, juga menjadi mahram jika itu hasil dari perzinaan?

Gambaran:

Fulan A dan Fulanah B menikah, kemudian Fulanah B melahirkan anak perempuan hasil pernikahannya, kita sebut Fulanah C. Fulanah C adalah anak dari Fulan A, dan jelas ia mahram baginya, dan Fulan A haram menikahi Fulanah C.

Sekarang kita ubah, pernikahan dengan perzinaan. Fulan A berzina -wal ‘iyaadzu billah- dengan Fulanah B, kemudian Fulanah B melahirkan anak perempuan hasil perzinaannya, kita sebut Fulanah C. Fulanah C boleh disebut anak biologis dari Fulan A, namun secara syar’i, ia bukan anaknya. Bolehkah Fulan A menikahi Fulanah C?

Mayoritas ahli fiqih menyatakan, Fulanah C haram dinikahi oleh Fulan A. Demikian juga, semua yang terkait dengan hubungan zina Fulan A dan Fulanah B, semisal cucunya dari anak hasil zina, keponakannya, dan seterusnya.

Artinya, jumhur fuqaha tidak membedakan konsekuensi kemahraman, baik hubungan dilakukan melalui pernikahan halal maupun melalui perzinaan. Artinya, yang menjadi mahram karena pernikahan syar’i, juga menjadi mahram karena perzinaan.

Sedangkan Malik dan Asy-Syafi’i dalam pendapat yang masyhur dalam madzhabnya, tidak menganggap hasil perzinaan berkonsekuensi mahram.

Rujukan: Mausu’ah Masaail Al-Jumhur fi Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Muhammad Na’im Muhammad Hani As-Sa’i, Jilid 2, Halaman 683, Penerbit Darussalam, Kairo, Mesir.

Penulis Mausu’ah Masaail Al-Jumhur merujuk pada: Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, Juz 7, Halaman 485.

Leave a Reply