Oleh: Muhammad Abduh Negara
Kadar wajib dalam wudhu saat mengusap kepala adalah mengusap sebagian kepala atau sebagian rambut yang tumbuh di kepala, meskipun hanya sedikit saja.
Namun disunnahkan mengusap seluruh kepala, untuk meneladani perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kebanyakan riwayat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengusap seluruh kepala. Juga untuk keluar dari khilaf ulama, karena ada sebagian ulama, seperti Imam Malik, yang mewajibkan mengusap seluruh kepala.
BSY (60 & 65)
Leave a Reply