Oleh: Muhammad Abduh Negara
Mayoritas ulama menyatakan bahwa larangan istinja dengan tangan kanan itu larangan dalam rangka ta’dib (pengajaran adab) dan tanzih (makruh, tidak haram). Jika seseorang beristinja dengan tangan kanannya, istinjanya sah. Hal ini dihikayatkan oleh An-Nawawi, mengutip dari Al-Khaththabi.
Sebagian ulama ahluzh zhahir (madzhab zhahiri) menyatakan, larangan tersebut dalam rangka tahrim (pengharaman), dan istinja dengan tangan kanan tidak sah.
Keharaman istinja dengan tangan kanan ini, juga salah satu pendapat ulama Syafi’iyyah (ashhab Syafi’iyyah).
Rujukan: Mausu’ah Masaail Al-Jumhur fi Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Muhammad Na’im Muhammad Hani As-Sa’i, Juz 1, Halaman 80, Penerbit Darussalam, Kairo, Mesir.
Penulis Mausu’ah Masaail Al-Jumhur merujuk pada:
(1) Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi, Juz 2, Halaman 112.
(2) Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, Juz 1, Halaman 145.
Leave a Reply