Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Makna”Yanbaghi” dan “Laa Yanbaghi”

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika kita temukan di kitab-kitab para ulama Syafi’iyyah, istilah “yanbaghi (ينبغي), maka umumnya itu untuk menunjukkan hukum wajib atau hukum mandub, dan untuk menentukan makna yang diinginkan, wajib atau mandub, perlu melihat konteks pembahasan.

Namun kadang, istilah tersebut juga bisa digunakan untuk menunjukkan kebolehan atau tarjih.

Adapun istilah “laa yanbaghi” (لا ينبغي), kadang menunjukkan hukum haram, kadang untuk makruh. Dan untuk menentukan makna yang diinginkan, juga perlu melihat konteks pembahasan.

Wallahu a’lam.

Rujukan:
1. Al-Fawaid Al-Makkiyyah Fii Maa Yahtajuhu Thalabah Asy-Syafi’iyyah, karya Al-‘Allamah ‘Alawi bin Ahmad As-Saqqaf, Halaman 160-161, Penerbit Muassasah Ar-Risalah Nasyirun, Damaskus, Suriah.
2. Al-Madkhal Ila Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, karya Dr. Akram Yusuf ‘Umar Al-Qawasimi, Halaman 480, Penerbit Dar An-Nafais, ‘Amman, Yordania.

Leave a Reply