Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Melaksanakan Shalat Fardhu Sebelum Waktunya

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika seseorang shalat fardhu setelah berijtihad untuk mengetahui masuknya waktu shalat, kemudian setelahnya terbukti bahwa shalat yang dikerjakan itu di luar waktu yang ditentukan, bagaimana status shalat tersebut?

Jika shalat yang dia kerjakan itu ternyata dikerjakan sebelum masuknya waktu shalat, maka statusnya menjadi qadha shalat sebelumnya, jika dia punya utang shalat yang belum dikerjakan. Jika dia tidak punya utang shalat, shalat tersebut dianggap sebagai shalat sunnah mutlak.

Contoh: Seseorang mengerjakan shalat zhuhur berdasarkan ijtihad, ternyata terbukti saat dia mengerjakan itu, belum masuk waktu zhuhur. Jika dia punya utang shalat, maka shalat tersebut menjadi qadha untuk utang shalat tersebut. Jika tidak punya utang shalat, maka ia terhitung sebagai shalat sunnah mutlak.

Jika shalat yang dia kerjakan itu, ternyata dia kerjakan setelah habis waktunya, maka otomatis shalat itu berstatus qadha untuk shalat tersebut.

Contoh: Seseorang mengerjakan shalat ashar berdasarkan ijtihad, ternyata setelahnya terbukti bahwa dia mengerjakannya pada waktu maghrib (setelah waktu ashar berakhir). Maka shalatnya tersebut dianggap sebagai qadha shalat ashar di hari tersebut.

TQS (1/200)

Leave a Reply