Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Mengetahui Masuknya Waktu Shalat

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat, baik mengetahuinya dengan keyakinan melalui tanda yang menunjukkan secara pasti masuknya waktu shalat, seperti terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya waktu shalat maghrib, maupun berdasarkan zhan (dugaan kuat) melalui ijtihad.

Jika seseorang langsung saja melakukan shalat, tanpa mengetahui masuknya waktu, dan tidak berusaha berijtihad untuk mengetahuinya, maka shalat yang dia kerjakan tidak sah, bahkan meskipun ternyata kebetulan dia mengerjakannya pada waktunya.

Shalatnya tidak sah, karena saat niat shalat, dia tidak jazm (jazm: tidak ragu) bahwa dia shalat pada waktunya, karena dia tidak mengetahuinya saat itu. Sedangkan jazm dalam niat, merupakan syarat sah niat. Dan tanpa niat yang sah, tidak sah juga shalatnya.

TQS (1/199-200)

Leave a Reply