Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jika seseorang makan sahur, dalam keadaan ragu, apakah saat itu masih waktu sahur atau sudah masuk waktu shubuh, dan tidak ada bukti yang memperjelas keadaannya, maka puasanya sah.
Sebaliknya, jika seseorang buka puasa, dalam keadaan ragu, apakah saat itu sudah masuk waktu maghrib, atau belum, dan tidak ada bukti yang memperjelas keadaannya, maka puasanya batal.
Kaidah fiqih yang berlaku pada dua keadaan di atas adalah:
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya: “Kaidah asalnya, sesuatu yang sudah berlaku, tetap dalam keadaannya”.
Maksudnya, jika tidak ada dalil atau bukti yang menunjukkan bahwa sesuatu itu telah berubah dari keadaan sebelumnya, maka ia tetap dalam keadaan sebelumnya.
Pada kasus pertama, jika tidak ada kejelasan bahwa sudah masuk waktu shubuh, maka dianggap waktu sahur atau waktu malam masih berlaku, sehingga dia boleh makan saat itu, dan puasanya sah.
Sedangkan pada kasus kedua, jika tidak ada kejelasan bahwa waktu maghrib sudah masuk, maka dianggap waktu siang masih berlaku, dan jika dia makan atau berbuka puasa dalam kondisi itu, maka batal puasanya.
Li Yatafaqqahu Fi Ad-Diin (Hlm. 214)
Leave a Reply