Oleh: Muhammad Abduh Negara
Tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib, wajib hukumnya bagi orang yang dikhawatirkan jatuh pada kematian jika menggunakan air.
Sedangkan bagi orang yang khawatir sakitnya bertambah, atau lambat sembuh, atau mengalami cacat pada tubuhnya, atau kehilangan salah satu fungsi anggota tubuh, tayammum hukumnya mubah baginya.
Dan haram tayammum bagi orang yang sakit ringan, yang penggunaan air tidak menimbulkan dharar apapun bagi dirinya.
TQS (1/144-145)
Leave a Reply