Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Waktu Utama Dalam Melaksanakan Shalat Maghrib

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Waktu utama (waktu fadhilah) dalam melaksanakan shalat maghrib, adalah sejak masuk awal waktu maghrib (terbenamnya matahari) dilanjutkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan shalat, seperti menjawab adzan, bersuci (thaharah), menutup aurat, dan menunggu dilaksanakannya shalat jamaah.

Waktu fadhilah, untuk shalat maghrib ini, juga merupakan waktu ikhtiyar (waktu yang diutamakan untuk mengerjakan shalat tersebut, setelah waktu fadhilah) dan waktu boleh tanpa kemakruhan (jawaz bi laa karahah).

Adapun setelahnya, masuk waktu jawaz bi karahah (boleh namun makruh). Waktu “boleh namun makruh” ini dimulai sejak selesai waktu fadhilah, sampai kadar waktu shalat maghrib masih bisa dikerjakan tanpa keluar dari waktunya (akhir waktu maghrib: hilangnya mega merah di ufuk).

Artinya, makruh hukumnya menunda pelaksanaan shalat maghrib dari awal waktunya, kecuali untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan shalat, seperti thaharah, dan semisalnya, sebagaimana disebutkan di atas.

TQS (1/181-185)

Leave a Reply