Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Kebutuhan Zaman Sekarang pada Fatwa yang Memudahkan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Dr. Yusuf al-Qaradhawi menyatakan, salah satu kaidah penting dalam fiqih muamalah adalah, ia harus memperhatikan aspek kemudahan, memudahkan bukan menyulitkan. Beliau menyajikan sekian dalil yang berisi qawa’id kulliyyah (kaidah-kaidah yang bersifat umum dan komprehensif) yang menunjukkan hal ini. Salah satu hal yang menguatkan kaidah ini adalah, fakta bahwa kebanyakan orang di zaman kita sekarang, sangat membutuhkan fatwa yang memudahkan tersebut.

Kebanyakan umat Islam saat ini, rendah komitmennya terhadap Islam, lemah keimanannya, ditambah banyak sekali godaan di hadapan mereka untuk melakukan perbuatan dosa, dan banyak rintangan untuk melakukan kebaikan. Karena itu, ahli fiqih dan juru dakwah selayaknya memberikan berbagai kemudahan bagi mereka dalam persoalan-persoalan cabang (furu’), dengan tetap kokoh dan tegas dalam perkara-perkara pokok agama (ushul).

Jika ada yang berkomitmen untuk mengambil pendapat yang lebih hati-hati (lebih berat), itu bagus, jika itu diterapkan untuk dirinya sendiri, serta untuk orang-orang yang sudah kuat komitmen keislaman dan keimanannya. Namun, fatwa untuk umumnya manusia, penyampaian untuk orang banyak, selayaknya memberikan kemudahan, bukan mendatangkan kesulitan, memberi kabar gembira dan bukan membuat orang lari dari Islam. Hal ini sejalan dengan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz dan Abu Musa –semoga Allah ta’ala meridhai keduanya– ketika mengutus keduanya ke Yaman, beliau bersabda:

يَسِّرُوا ولا تُعَسِّرُوا، وبَشِّرُوا، ولا تُنَفِّرُوا

Artinya: “Berikan kemudahan dan jangan mempersulit. Berikan kabar gembira, bukan malah membuat mereka lari.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Qaradhawi lalu mengatakan, “Inilah yang kupilih, ketika memberikan fatwa untuk orang banyak. Ketika ada dua pendapat di kalangan ulama, salah satunya memberi kemudahan, sedangkan satunya lagi lebih hati-hati (lebih berat), saya akan memberikan fatwa yang memberi kemudahan kepada orang banyak.”

(Al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Mu’amalat, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, ad-Dar asy-Syamiyyah, Turki)

Leave a Reply