Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Orang-orang Yang Mengingkari Perkara Yang Mujma’ ‘Alaih

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Orang yang mengingkari perkara yang mujma’ ‘alaih (terdapat ijma’ ‘ulama untuk perkara tersebut), terbagi menjadi 4 golongan:

1. Yang divonis kafir secara tegas

Yaitu yang mengingkari ijma terkait perkara Islam yang jelas, yang ada nash-nya, dan ma’lum minad diin bidh dharurah (perkara agama yang diketahui oleh semua orang), diketahui oleh para ulama maupun orang awam.

Misalnya mengingkari kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, keharaman zina, dan semisalnya.

2. Yang pasti tidak dikafirkan

Yaitu yang mengingkari ijma’, yang hanya diketahui oleh para ulama, dan tidak ada nash-nya.

Misalnya mengingkari fasadnya haji karena ber-jima’ sebelum wuquf.

3. Yang dianggap kafir menurut pendapat yang paling shahih

Yaitu yang mengingkari ijma’ yang masyhur dan ada nash-nya, namun tak sampai pada level dharurah (diketahui semua orang).

Misalnya mengingkari kehalalan jual-beli.

Begitu juga pada pada perkara ijma’ yang tidak ada nash-nya namun masyhur, sebagaimana dishahihkan oleh An-Nawawi.

4. Yang tidak dianggap kafir menurut pendapat yang paling shahih

Yaitu yang mengingkari perkara ijma’, yang ada nash-nya, namun perkara tersebut perkara yang samar, dan tidak masyhur.

Seperti mengingkari hak waris seperenam bagian dari harta waris, bagi cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersamanya ada seorang anak perempuan dari pewaris.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Asybah wa An-Nazhair Fi Qawa’id Wa Furu’ Fiqh Asy-Syafi’iyyah, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Halaman 663, Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Libanon.

Leave a Reply