Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Rekayasa Fiqih yang Tercela

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu kaidah penting dalam fiqih muamalah adalah kaidah “al-‘ibrah bi al-maqashid wa al-musammayat laa bi az-zhawahir wa at-tasmiyat” (yang diperhatikan dalam muamalah adalah tujuan dan hakikatnya, bukan zhahir lafazh dan namanya). ‘Ali Haidar dalam “Durar al-Hukkam” menjelaskan makna dari kaidah ini, bahwa dalam akad yang diperhatikan bukanlah redaksi (lafazh) yang digunakan oleh dua pihak yang berakad, tapi tujuan hakiki dari akad sesuai keinginan dari dua pihak tersebut.

Kaidah ini membatalkan “al-hiyal al-fiqhiyyah” (rekayasa fiqih) yang digunakan dan difatwakan oleh sebagian mufti untuk berlepas diri dari melakukan kewajiban atau meninggalkan hal yang haram. Rekayasa fiqih ini, mirip dengan yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, ketika Allah melarang mereka berburu ikan di hari sabtu, lalu mereka meletakkan jaring di hari jum’at agar ikan-ikan masuk ke dalam jaring tersebut di hari sabtu, kemudian mereka ambil ikan-ikan tersebut di hari ahad. Rekayasa yang dilakukan oleh Yahudi ini, dikecam keras oleh Allah ta’ala dalam al-Qur’an al-Karim.

Al-Qaradhawi berkata, dulu beliau merasa aneh dengan rekayasa fiqih yang dihikayatkan dilakukan oleh sebagian ulama Hanafiyyah dan ulama lainnya, agar orang-orang bisa lepas dari kewajiban (dibuat rekayasa, agar tidak lagi menjadi wajib) atau bisa melakukan sesuatu yang sebenarnya haram (direkayasa, agar tidak lagi haram). Sebagian kami, kata al-Qaradhawi, menganggap hal itu hanya tuduhan dusta kepada para ulama ini, dari musuh-musuh mereka. Namun, kata al-Qaradhawi, saat ini kami melihat sendiri praktik rekayasa fiqih tersebut dari sebagian ulama dan praktisi ekonomi Islam, yang berupaya untuk membolehkan sebagian praktik muamalah kontemporer yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh syariat.

Begitu mengherankan, mereka selama ini mengingkari madzhab Zhahiriyyah yang dianggap terpaku pada zhahir nash, dan mereka menyatakan bahwa hukum itu memiliki ‘illah (alasan berlakunya hukum), juga meyakini bahwa syariat itu memiliki tujuan (maqashid) dan hikmah, lebih-lebih pada aspek muamalah, bahkan mereka memiliki karya tulis dan muhadharah (kuliah) dalam hal ini, namun dalam tataran praktik mereka melupakan dan mengabaikan semua konsep ini, lalu melakukan rekayasa fiqih dalam praktik muamalah kontemporer yang bertentangan dengan konsep dan kaidah ini.

(Al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Mu’amalat, Dr. Yusuf al-Qaradhawi)

Catatan M4N:

1. Ini menunjukkan, kaidah fiqih yang dipegang oleh sebagian fuqaha –di antaranya Syafi’iyyah– yang berpatokan pada lafazh akad, bukan pada tujuan (maqashid) akad, itu marjuh (tidak kuat), kurang relevan digunakan dalam praktik muamalah kontemporer, dan membuka pintu cukup lebar untuk terjadinya rekayasa fiqih.

2. Tulisan singkat ini hanya menyajikan kaidah-kaidah dasar serta garis besar tema yang dibahas. Untuk mengidentifikasi secara terperinci praktik-praktik muamalah kontemporer yang mungkin tergolong sebagai rekayasa fiqih yang tercela, diperlukan kehati-hatian. Setiap praktik dan fatwa –dari lembaga fiqih atau fatwa mana pun– harus dikaji secara cermat dan menyeluruh sebelum diberikan penilaian apakah termasuk dalam kategori rekayasa fiqih atau tidak.

Leave a Reply