Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Ucapan yang Tak Dianggap

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika sebuah ucapan (kalam) tidak memungkinkan untuk digunakan, baik secara hakiki maupun majazi, maka ia diabaikan dan tak dianggap, sehingga konsekuensi hukum dari ucapan tersebut tidak berlaku.

Contoh, jika seseorang berkata tentang istrinya, “Ini adalah anak perempuanku”, padahal sang istri usianya lebih tua darinya, dan orangtuanya yang sebenarnya juga diketahui, maka ucapannya ini tidak dianggap sama sekali, karena ucapan tersebut tidak bisa diterima, baik secara hakiki maupun majazi.

Contoh lain, jika seseorang yang memiliki dua istri berkata kepada salah satu istrinya, “Kamu saya talak empat”, lalu sang istri berkata, “Talak tiga sudah cukup untukku”, setelah itu ditanggapi balik oleh sang suami, “Tambahan talaknya (talak yang keempat) untuk si fulanah (istrinya yang satu lagi)”. Ucapan terakhir dari si suami ini tidak teranggap, dan si fulanah tidak kena talak. Talak keempat itu tidak sah dijatuhkan kepada istri pertama (yang ditalak), karena syariat menetapkan maksimal talak hanya tiga saja, sehingga ia (talak yang keempat) juga tidak sah dijatuhkan pada istri satunya lagi (si fulanah).

Contoh lain, seseorang yang menuduh orang lain telah memotong tangannya, padahal tangannya masih utuh, atau menuduhnya telah membunuh si fulan, padahal si fulan tersebut masih hidup. Maka tuduhannya ini tidak diterima dan tidak diakui, karena itu bertentangan dengan fakta yang tampak.

Contoh lain, pengakuan (iqrar) seorang laki-laki bahwa saudarinya (perempuan) memiliki hak waris dari ayahnya dua kali lipat darinya. Pengakuannya ini tidak diterima, karena itu menyelisihi ketentuan syariat.

Contoh lain, jika suatu lafazh memiliki makna lebih dari satu (musytarak) dan tidak ada faktor yang menguatkan satu makna atas makna yang lain, seperti seseorang yang mewasiatkan hartanya untuk mawla-nya, dan mawla ini bisa bermakna orang yang membebaskannya dari perbudakan (mu’tiq), bisa juga orang yang dia bebaskan dari perbudakan (mu’taq), dan dia memiliki mu’tiq dan mu’taq sekaligus. Maka menurut Hanafiyyah, wasiatnya ini tidak sah. Sedangkan menurut ulama lainnya, wasiatnya sah dan berlaku untuk mu’tiq dan mu’taq sekaligus.

(Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu)

Leave a Reply