Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Apakah Had Adalah Mahdud?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Untuk memiliki tashawwur atau pengetahuan yang benar terhadap sesuatu, maka kita perlu mengetahui had (الحد) atau definisi dari sesuatu tersebut.

Had itu sendiri, didefinisikan oleh Al-Qarafi dengan:

شرح ما دل عليه اللفظ بطريق الإجمال

Artinya: “Penjelasan atas sesuatu yang ditunjukkan oleh lafazh, secara ijmal (garis besar).”

Maksudnya, jika ada seseorang yang bertanya tentang suatu lafazh, misal: “ما الإنسان؟” (Apa itu manusia?), maka had adalah penjelasan atau jawaban dari makna lafazh yang ditanyakan tersebut.

Pada konteks الإنسان di atas, had-nya menurut para ahli adalah: “الحيوان الناطق” (makhluk hidup yang punya kemampuan berpikir untuk meraih pengetahuan).

Al-Qarafi kemudian menyatakan, had berbeda dengan mahdud (yang didefinisikan) dari sisi lafazh, adapun dari sisi makna had adalah mahdud itu sendiri.

Maksudnya, pada contoh الإنسان adalah الحيوان الناطق, kita katakan lafazh “al-hayawan an-nathiq” berbeda dengan lafazh “al-insan”. Ini dari sisi lafazh. Adapun dari sisi makna, “al-hayawan an-nathiq” adalah “al-insan” itu sendiri.

Wallahu a’lam.

Rujukan:

1. Tanqih Al-Fushul Fi ‘Ilm Al-Ushul, Karya Imam Syihabuddin Al-Qarafi, dengan Ta’liqat dari Dr. Sa’ad bin ‘Adnan Al-Khudhari, Halaman 105, Penerbit ِAsfar, Hawalli, Kuwait, Tahun Terbit 1441 H / 2019 M.

2. Syarh Tanqih Al-Fushul, Karya Imam Syihabuddin Al-Qarafi, Halaman 11-19, Penerbit Dar Al-Fikr, Beirut, Libanon, Tahun Terbit 1424 H / 2004 M.

Leave a Reply