Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Wajibkan Membaca dan Memahami Kitab Turats?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Bermunculannya kitab-kitab ushul fiqih di masa sekarang, dengan uslub kontemporer, yang bertujuan memudahkan para pelajar dalam memahami berbagai bahasan ushul fiqih, dikritik oleh sebagian kalangan.

Menurut mereka, keberadaan kitab-kitab tersebut, dan kesibukan para pelajar dalam menelaahnya, membuat para pelajar menjauh dari kitab-kitab turats (kitab-kitab klasik) dan membuat para pelajar ini tidak memahami gaya bahasa dan ungkapan yang termuat di kitab-kitab turats tersebut.

Dr. ‘Iyadh bin Nami As-Sulami kurang sepakat dengan kritikan tersebut. Menurut beliau, kritik tersebut tidak didukung secara naql maupun akal.

Secara naql, Allah tabaraka wa ta’ala hanya memerintahkan kita untuk bertafaqquh fid diin, mengetahui hukum Allah ta’ala dengan metode yang benar, dan mengamalkannya.

Kita tidak dituntut dalam rangka ibadah kepada Allah, untuk membaca dan menghafal kitab selain Kitabullah. Kita pun tidak diwajibkan untuk memahami perkataan seseorang, kecuali perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita tidak diwajibkan untuk memahami berbagai ungkapan para penulis mukhtasharat maupun syuruh di kitab-kitab mereka.

Secara akal, yang diinginkan dari ushul fiqih adalah pemahaman yang baik terhadap kaidah-kaidahnya dan berbagai tema yang diulas di dalamnya, dan jika itu bisa didapatkan melalui jalan yang lebih mudah, dengan uslub yang sesuai zamannya, tentu hal semacam itu bisa diterima.

Bahkan tidak selayaknya seseorang menghabiskan usianya, hanya untuk berusaha memahami berbagai ungkapan yang sulit dipahami, mengurai hal yang sulit terurai, sedangkan ada jalan yang jauh lebih mudah untuk ditempuh, yang bisa membuat kita sampai pada tujuan yang diinginkan, tanpa harus jatuh pada berbagai kesulitan yang tidak perlu.

Beliau lalu menegaskan, apa yang beliau sampaikan ini, bukan anjuran untuk menjauhi kitab-kitab turats. Bukan itu. Namun agar para pelajar, yang mungkin kesulitan memahami kitab para ulama terdahulu, karena sulitnya gaya bahasa mereka, atau karena banyaknya ungkapan mereka yang samar bagi orang-orang sekarang, tidak menganggap bahwa mereka tidak akan pernah memahami ushul fiqih selamanya.

Mereka tetap bisa mempelajari ushul fiqih melalui kitab-kitab kontemporer, dengan ungkapan yang lebih bisa mereka pahami. Dan para pelajar ini, nantinya juga bisa mencapai ilmu, yang telah dicapai oleh para ulama terdahulu.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Ushul Al-Fiqh Alladzi Laa Yasa’u Al-Faqih Jahluhu, Karya Dr. ‘Iyadh bin Nami As-Sulami, Halaman 11-12, Penerbit Dar Ibn Al-Jauzi, Dammam, Saudi Arabia, Tahun Terbit 1439 H.

Leave a Reply