Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Bolehkah Allah Ta’ala Mencopot Jabatan Kenabian Pada Seorang Nabi?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Imam Az-Zarkasyi dalam Al-Bahr Al-Muhith menyebutkan satu bahasan, yang juga dibahas oleh sebagian ushuliyyin sebelum beliau, yaitu apakah boleh bagi Allah tabaraka wa ta’ala mencopot jabatan kenabian pada seorang Nabi.

Kemudian beliau menyatakan, secara akal hal itu bisa saja terjadi, karena Allah ta’ala bisa melakukan apa saja yang Dia inginkan, dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki.

Lalu, jika hal itu mungkin secara akal, lalu bagaimana dengan mukjizat yang pernah ditunjukkan oleh Nabi tersebut sebelumnya? Beliau katakan, berarti mukjizat tersebut dicabut atau dihilangkan dari sang mantan Nabi tersebut.

Namun beliau kemudian mengatakan, adapun secara syara’, jika telah ditetapkan kema’shuman pada seseorang, yang berarti dia adalah seorang Nabi, maka hal itu tidak akan dicabut darinya.

Beliau tampaknya ingin menyatakan, bahwa perkara ini, adalah perkara yang mungkin secara akal, tapi tidak mungkin secara syara’.

Perlu dicatat di sini, apa yang beliau sebutkan di atas, sebenarnya bukan masail ushul fiqih, melainkan masail aqidah, yang sebenarnya juga tidak berpengaruh apa-apa bagi amal kita. Masuknya hal-hal yang bukan merupakan masail ushul fiqih, bukan juga muqaddimahnya, ke dalam kitab-kitab ushul fiqih, merupakan hal yang umum berlaku di masa lalu hingga sekarang.

Dan di sini saya cantumkan, karena ada faidah di dalamnya, yaitu tentang konsep “mungkin secara akal, tapi tidak diterima secara syariat”. Maksudnya, berdasarkan kaidah-kaidah akal, hal tersebut tidak mustahil terjadi, namun karena syariat telah menetapkan beberapa ketentuan untuk hal tersebut, maka ia tidak mungkin terwujud dan tidak ada faktanya dalam kenyataan. Dan contoh untuk perkara ini, ada banyak, selain yang disebutkan oleh Imam Az-Zarkasyi di atas.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Bahr Al-Muhith Fi Ushul Al-Fiqh, karya Imam Badruddin Az-Zarkasyi, Juz 4, Halaman 175, Penerbit Dar Ash-Shafwah, Al-Ghurdaqah, Mesir.

Leave a Reply