Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Bolehkah Melihat Video Porno?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam “Tuhfah Al-Muhtaj” berkata: “Tidak termasuk gambarnya (mitsaluha), jadi tidak haram seseorang melihat lewat cermin dan semisalnya, sebagaimana difatwakan oleh sekelompok ulama, karena pada dasarnya dia tidak melihat aurat tersebut… Dan ketidakharaman tersebut, jelas pada konteks tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah atau syahwat.”

Bahasan ini mungkin sudah banyak ditulis oleh para masyayikh, kuyaha, habaib dan asatidz, bahkan melahirkan perdebatan panjang dan sumpah serapah. Semoga tulisan ini tidak menambah perdebatan tersebut, apalagi melahirkan sumpah serapah. Karena masalah ini sebenarnya murni persoalan ilmiah.

Persoalannya sebenarnya pada titik: Melihat aurat ajnabiyyah (perempuan non-mahram) kan jelas haram, lalu apakah itu termasuk melihat bayangan aurat tersebut, atau pantulannya di cermin, air dan semisalnya? Apakah bayangan dan pantulan gambar tersebut adalah aurat itu sendiri?

Nah, di sini Imam Ibnu Hajar menyatakan, tidak. Yang terlihat di cermin dan semisalnya itu, bukan aurat, karena itu tidak bisa dimasukkan dalam tema “haramnya melihat aurat”. Lalu, apakah boleh melihatnya? Nah, di sini persoalannya. Kita harus memahami arah ‘ibarat dari ulama secara baik.

Yang difatwakan sebagian ulama, bahwa itu “tidak haram” itu dalam konteks asalnya. Dalam arti, karena ia tidak dianggap melihat aurat secara hakiki, maka tidak bisa diberlakukan hukum keharaman melihat aurat padanya. Dan kemudian, jika mengacu kaidah al-ashlu fil asy-ya, maka hukumnya mubah.

Namun, jangan berhenti sampai di situ. Bahaya!

Mereka kemudian mewanti-wanti, jika aman dari fitnah dan tidak mendatangkan syahwat. Kalau tidak aman, maka haram.

Dan perlu kita pahami, fatwa para ulama Syafi’iyyah di masa lalu, terkait perempuan, aurat perempuan, dan fitnah perempuan itu sangat ketat dan berat. Bahkan, mereka memberikan syarat-syarat yang sangat ketat untuk mengizinkan perempuan ikut shalat berjamaah di masjid. Bahkan pendapat yang banyak difatwakan, haram hukumnya perempuan menampakkan wajah mereka di hadapan laki-laki non-mahram.

Bagaimana jika dikaitkan dengan video dan foto porno? Ya jelas, wajib difatwakan haram. Dan yang memfatwakan kebolehannya layak diberi ta’zir, karena mengeluarkan fatwa yang bisa merusak generasi muda Islam. Mana ada laki-laki normal yang tidak bergejolak nafsunya, meninggi syahwatnya, dan muncul keinginan berzina, setelah melihat foto dan video porno?

Namun, apakah melihat gambar aurat yang tampak pada video dan foto tersebut, sama sepenuhnya dengan melihat aurat secara langsung? Inilah yang dibahas dalam ungkapan ulama di atas. Wallahu a’lam.

Leave a Reply