Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Bolehkah Orang Awam Meninggalkan Pendapat Madzhab Yang Diikutinya Pada Sebagian Persoalan?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika seorang awam mengikatkan diri pada satu madzhab tertentu, apakah ia wajib mengikuti pendapat imam madzhab tersebut dalam seluruh persoalan fiqih, atau ia boleh mengikuti pendapat selainnya pada sebagian persoalan? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Ada yang menyatakan, hal itu sepenuhnya tidak boleh. Ada juga yang menyatakan sebaliknya, bahwa hal itu sepenuhnya boleh. Ada yang merincikan, jika si awam sudah mengamalkan konsekuensi dari pendapat tersebut, tidak boleh baginya pindah ke pendapat lain, tapi jika ia belum mengamalkannya, ia boleh beralih ke pendapat lain. Ada juga yang merincikan dengan cara lain, jika pendapat tersebut diterima setelah terjadinya kasus yang ingin diketahui hukumnya, maka tak boleh pindah, jika sebelum terjadi, boleh pindah. Dan seterusnya.

Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan, pendapat yang paling shahih, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya meninggalkan sebagian pendapat imam madzhabnya, dan mengambil pendapat dari ulama atau madzhab lain. Hal itu karena, seseorang tidak wajib mengikatkan diri pada satu madzhab tertentu, sehingga tak wajib juga ia bertahan pada madzhab tersebut dalam seluruh persoalan.

Bahkan menurut beliau, mengutip pernyataan pensyarah kitab Musallam Ats-Tsubut, mewajibkan seseorang untuk taqlid pada imam tertentu pada seluruh persoalan, sama dengan membuat syariat baru, karena Allah ta’ala dan Rasul-Nya tidak mewajibkannya.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Ushul Al-Fiqh Al-Islami, karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Juz 2, Halaman 418-419, Penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus, Suriah.

Leave a Reply