Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Kekuatan Hujjah, Bukan Hafalan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa dan kemudian disampaikan ulang oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam Ushul Al-Fiqh Al-Islami, menyatakan bahwa syarat mujtahid muthlaq adalah menguasai Ayat Ahkam dan Hadits Ahkam, namun tidak disyaratkan hafal di luar kepala, yang penting dia bisa menemukannya dengan mudah saat diperlukan.

Ini syarat mujtahid muthlaq, bukan mujtahid abal-abal.

Jelas menghafalnya di luar kepala lebih utama, karena lebih mudah menghadirkan hafalan dibandingkan mencarinya di lembaran kertas. Namun ternyata -minimal menurut sebagian ulama- itu tidak wajib dalam ijtihad.

Lalu, arah tulisan ini mau ke mana?

Arahnya adalah, dalam mengisi kajian, berdiskusi ilmiah, bahkan berfatwa, yang dilihat bukan hafalan sang penyampai, tapi ketepatan dan kekuatannya dalam berhujjah.

Berdiskusi modal copas itu tidak baik, bukan karena dia tidak punya hafalan, tapi karena sebenarnya dia tak mampu membangun argumentasi sendiri. Akan mudah terlihat, tukang copas yang tidak paham materi yang dibahas dan didiskusikan, dengan yang melakukan copas sekadar untuk membantu membangun argumentasi.

Jangan sampai kita mengejek lawan diskusi sebagai muhardisk, murid google, dll., hanya karena mereka menggunakan bantuan google dan software untuk menjelaskan sesuatu. Selama argumentasi yang dibangun kuat dan tepat, meminta bantuan google, dll., tak masalah, karena yang “diadu” adalah kekuatan hujjah, bukan banyaknya hafalan.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply