Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Ushul Fiqih

Muqallid Tidak Boleh Asal Mengambil Pendapat Mujtahid Yang Mana Saja Dalam Perkara Khilaf

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Imam Asy-Syathibi dalam “Al-Muwafaqat” menyatakan: “Dua orang mujtahid di hadapan orang awam, sama seperti dua dalil di hadapan seorang mujtahid. Maka, sebagaimana seorang mujtahid wajib melakukan tarjih antar dua dalil atau tawaqquf, demikian juga bagi muqallid.”

Seorang mujtahid, saat berhadapan dengan dalil yang tampak ta’arudh (bertentangan), atau berhadapan dengan berbagai pendapat ulama pendahulunya yang berbeda-beda, wajib atasnya melakukan penelitian untuk mengetahui mana yang rajih dan mana yang marjuh, dan mengamalkan konsekuensi dari hasil penelitiannya tersebut.

Demikian juga bagi awam, jika ia menemukan satu persoalan, dan ada dua atau lebih pendapat ulama yang berbeda-beda, yang sampai padanya, ia tidak boleh asal mengambil pendapat yang mana saja. Wajib baginya untuk melakukan tarjih, tentu bukan seperti tarjih yang dilakukan ulama, tapi tarjih dengan mencari tahu, mana ulama yang lebih berilmu atau lebih bertakwa, dan seterusnya, yang kemudian ia ikuti pendapatnya.

Jika seorang awam bebas mengambil pendapat mana saja, maka ia seakan dibebaskan mengambil dan meninggalkan apa saja yang ia kehendaki, dan ini berkonsekuensi menggugurkan taklif dan membiarkannya mengikuti hawa nafsunya.

Wallahu a’lam.

Rujukan:
1. Al-Muwafaqat, karya Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi, Jilid 5, Halaman 81, Penerbit Dar Ibn ‘Affan, Kairo, Mesir.
2. Al-‘Aql Al-Fiqhi Ma’alim Wa Dhawabith, karya Dr. Abu Umamah Nawwar bin Asy-Syali, Halaman 46, Penerbit Darussalam, Kairo, Mesir.

Leave a Reply