Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Syariat Nazhar Yang Tak Diperlukan Lagi

Oleh: Muhammad Abduh Negara

“Nazhar” merupakan perkara yang masyru’, bahkan dianjurkan, agar pria dan wanita yang ingin lanjut ke jenjang pernikahan memang benar-benar memiliki ketertarikan dengan sang calon, sehingga ia lebih terdorong untuk menikah dengannya. Istilahnya, “tidak beli kucing dalam karung”.

Jika kita mengacu pada pendapat madzhab Syafi’i, yang boleh dilihat dari wanita saat proses nazhar adalah wajah dan kedua telapak tangan. Ini pendapat madzhab Syafi’i, pendapat selain ini pun ada juga. Kembali, menurut madzhab Syafi’i, wajah dan kedua telapak tanganlah yang boleh dilihat, selain karena dua bagian anggota tubuh itu sudah mampu menunjukkan kecantikan dan kehalusan fisik si wanita, juga karena dua bagian anggota tubuh itu tidak bisa dilihat tiap hari.

Nah, pertanyaannya, apakah syariat nazhar ini masih diperlukan saat kalangan wanita (bahkan yang berhijab syar’i) sudah terbiasa menampilkan wajah dan kedua telapak tangannya di depan umum, baik di facebook, instagram, youtube, dan lain- lain? Apalagi yang perlu dilihat oleh lelaki, jika semuanya sudah terlihat dengan jelas?

Ini untuk wanita. Untuk laki-laki lebih nampak lagi. Bukankah foto profil facebook mereka sering berganti tiap pekan, dengan pose yang berbeda-beda, berdampingan dengan tokoh A atau

tokoh B, sedang dalam posisi khutbah, orasi, dan posisi lainnya.

Leave a Reply